SLEMAN, iNews.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilanjutkan dengan PPKM Level 4 di Kabupaten Sleman telah mengakibatkan permasalahan ketenagakerjaan. Beberapa perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih mengatakan, selama penerapan PPKM mulai 3 Juli hingga 2 Agustus ada 46 perusahaan yang terdampak. Total ada 96 karyawan yang terpaksa dirumahkan dan ada 40 yang di-PHK.
“Total ada 40 pekerja yang di-PHK, rinciannya 38 orang kontraknya berakhir dan dua orang resign,” kata Asih sapaan Sutiasih, Kamis (5/8/2021).
Asih tidak mau merinci perusahaan yang terkena dampak. Namun dipastikan hampir semua sektor usaha terkena imbas pandemi Covid-19 yang diikuti dengan PPKM.
Atas kondisi ini, Disnaker Sleman meminta kepada pekerja yang ter-PHK untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja. Program dari pusat itu pendaftarannya secara online, sehingga setelah dibuka diharapkan mereka mendaftar.
Pekerja yang ter-PHK juga dapat mendaftarkan mengikuti program pelatihan Mobile Training Unit (MTU) pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Sleman. Program ini masih ada lima paket. Rinciannya dua paket untuk disabilitas dan satu paket khusus anak putus sekolah sisanya untuk paket lainnya.
“Nantinya korban PHK bisa diprioritaskan. Untuk informasi bisa mendatangi kalurahan setempat,” ujarnya.
Pemkab Sleman juga memiliki progran pinjaman modal lunak bagi korban ter-PHK yang sudah memiliki rintisan usaha. Mereka bisa mengajukan pinjaman tanpa ada agunan. Untuk hal ini bisa konsultasi dan mengambil formulir ke Disnaker.
Selain itu juga bisa koordinasi dengan kalurahan untuk bisa diusulkan mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) korban PHK ke Disnaker Sleman, selanjutkan akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika belum mendapat bantuan sejenis akan diusulkan menjadi calon penerima BST.
“Kami juga melayani informasi lowongan kerja secara online dan program transmigrasi. Bila berminat bisa konsultasi dulu ke Kantor Disnaker Sleman,” ujarnya.
Mereka juga bisa mengurus BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan kalurahan untuk minta diusulkan program JKN (BPJS Kesehatan) ke Disnaker. Syaratnya mudah cukup melampirkan bukti surat PHK atau habis kontraknya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait