Joe Biden dilaporkan akan teken Perintah Eksekutif untuk mengambil sebagian dana Pemerintah Afghanistan yang dibekukan untuk membayar kompensasi korban serangan 9/11 (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Dana milik pemerintah Afghanistan yang dibekukan akan diambil oleh Amerika Serikat (AS). Presiden AS Joe Biden kemungkinan akan mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) untuk mengambil sebagian dari total dana 7 miliar dolar milik Afghanistan itu.

Seorang pejabat yang mengetahui rencana ini mengatakan, Inpres akan diteken pada Jumat (11/2/2022) waktu Washington DC.

Sebagian dana tersebut akan digunakan untuk bantuan kemanusiaan Afghanistan serta sebagai kompensasi bagi korban serangan 11 September 2001 atau 9/11, seperti dikutip dari Associated Press.

Pejabat itu mengungkap, pengadilan AS, tempat korban 9/11 mengajukan tuntutan terhadap Taliban, juga akan mengambil keputusan soal pemberian kompensasi.

Laporan soal Inpres ini pertama kali dikeluarkan The New York Times.

Disebutkan, Inpres mengharuskan lembaga keuangan AS selaku pihak yang membekukan aset untuk memfasilitasi penyerahan 3,5 miliar dolar AS untuk bantuan kemanusiaan serta pemenuhan kebutuhan dasar warga Afghanistan. 

Sisanya 3,5 miliar dolar AS tetap disimpan dan akan digunakan untuk mendanai proses pengadilan yang masih berlangsung terkait gugatan para keluarga korban 9/11.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network