Kapolsek Karangmojo, Kompol Agus Sumarno mengatakan berdasarkan pemeriksaan korban memang awalnya berhutang ke koperasi tersebut sebesar Rp300.000. Namun korban harus melunasinya sebesar Rp360 ribu dalam kurun waktu seminggu.
"Korban sudah mencicil Rp 131.000," ujarnya.
Pihaknya berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena korban sudah lansia, penyelesaian difasilitasi perangkat desa, lurah, dukuh dan para tokoh warga dan dari perwakilan koperasi.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait