KULONPROGO, iNews.id - PT Angkasa Pura I dan Pemkab Kulonprogo diminta tidak asal menggusur atau mengosongkan lahan (land clearing) dan rumah warga terdampak proyek bandara baru Yogyakarta atau New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo.
Kuasa hukum warga penolak bandara baru Yogyakarta atau NYIA, Teguh Purnomo mengatakan Pemkab Kulonprogo dan PT Angkasa Pura I harus memberikan perhatian lebih kepada masyarakat yang masih bertahan menolak pengosongan lahan. Mereka jangan dibenturkan dengan landasan formal konsinyasi, namun harus ada penyelesaian bukan dengan menggusur paksa.
"Jangan alasan konsinyasi sebagai landasan formal, semestinya masyarakat harus mendapatkan perhatian," kata Teguh di sela-sela mendampingi warga dalam proses land clearing di Dukuh Kragon II, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo.
Menurut Teguh, masalah yang muncul harus diidentifikasi agar tidak menimbulkan masalah baru. Pemberian ganti rugi merupakan cara yang mudah dilakukan, namun warga harus diberikan kepastian jaminan kehidupan. "Jangan hanya di relokasi ke hunian baru, tetapi tidak memiliki pekerjaan dan penghidupan selanjutnya," ucapnya.
Dia menyebutkan, saat ini tanah warga belum semuanya selesai dibebaskan dan mereka tidak mau menjual tanah karena masih memegang teguh tanah warisan. Karena itu, pemerintah seharusnya mengormati keputusan warga, karena banyak alasan bagi mereka menolak rencana pemerintah tersebut.
Salah satunya, kata dia, aspek historis dan juga tidak ada jaminan kehidupan ke depan. "Penyelesaian harus utuh, bukan hanya konsinyasi dititipkan di pengadilan," kata Teguh.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan pembangunan bandara harus dilakukan dan ditargetkan Presiden Joko Widodo selesai pada April 2019. Saat ini, kata dia, masih ada 40 bidang tanah yang belum selesai dibebaskan.
Menurut Hasto, pemkab sudah berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura, PT Perusahaan Perumahan (PP) yang melaksanakan kegiatan pengosongan lahan. Pemkab juga sudah mendatangi warga yang menolak tanahnya dikosongkan untuk berdialog guna menyelesaikan masalah tersebut. "Kita siap dialog dengan siapa saja, mau menyelesaikan seperti apa," ucapnya.
Hasto mengatakan, pemkab sudah berupaya untuk memfasilitasi warga yang menjadi korban pembangunan bandara NYIA mulai lahan untuk relokasi, sampai rusunawa sembari menunggu proses pembangunan.
Editor : Kastolani Marzuki
pt angkasa pura i bandara nyia pemkab kulonprogo bandara baru yogya kuasa hukum warga bupati kulonporog hasto wardoyo
Artikel Terkait