Petugas menunjukkkan tersangka pecabulan anak dibawah umur di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). (Foto: Koran Sindo-MNC Portal/Priyo Setyawan)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli anak gadis pacarnya karena kepuasan seksual. Agar tidak menimbulkan gaduh, korban diancam dan dibekap dengan bantal agar tidak berteriak. 
 
Petugas masih melakukan pendalaman kasus ini.  Sebab pelaku juga mengaku melakukan tindakan serupa terhadap anak gadis dari istri sirinya di wilayah Bantul.  

“Kami sedang mengembangkan keterangan tersebut berkoordinasi dengan PPA Satreskrim Polres Bantul,” katanya. 

Kanit 3 PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alat kelamin korban infeksi setelah mengalami pencabulan sebanyak 17 kali.  Jika terlambat (ditangani) dikhawatirkan akan menjadi penyakit menular.

“Tersangka dijerat Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network