Tersangka saat ditahan di Mapolres Wonogiri setelah aksinya membawa celurit diseret di jalanan viral di medsos. Foto: iNews/Wahyu Endro.

Atas kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash bernopol AD 3853 FR, satu buah celurit dengan pegangan besi, helm berwarna kuning, satu unit handphone dan satu hoodie warna merah marun.

Pelaku dijerat Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1. Sebab ia membawa senjata tajam tanpa izin.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network