N Ketiga tersangka pencurian mobil saat digelandang di Polres Klaten. (iNews/Saeful Effendi)

Setelah dilakukan penyelidikan mereka berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Mereka akhirnya ditangkap dengan barang bukti Honda Brio dan kunci duplikat.  

“Dua pelaku kami tangkap di Jakarta setelah kabur membawa mobil curian,” katanya. 

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network