Setelah dilakukan penyelidikan mereka berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Mereka akhirnya ditangkap dengan barang bukti Honda Brio dan kunci duplikat.
“Dua pelaku kami tangkap di Jakarta setelah kabur membawa mobil curian,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait