Tersangka pembacokan saat dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Kasihan, Senin (11/09/2023). (Foto: Humas Polres Bantul)

Diselimuti perasaan dendam dan takut akan ancaman korban, membuat tersangka nekat melakukan pembacokan. Pembacokan itu dilakukan oleh tersangka saat korban berjalan di depan gerobak martabaknya. Nandang menyebut tersangka tersulut emosi karena saat korban berjalan sambil melihat ke arahnya dengan tatapan sinis.

“Tidak direncanakan karena setiap jualan selalu membawa sabit,” katanya.   

Akibat pembacokan ini, korban mengalami luka bacok di bagian telapak tangan kanan, kepala dan dada. Karena luka yang cukup parah, korban harus menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah, Gamping.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network