Dalam penggeledahan ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Setidaknya ada enam barang yang diamankan, seperti KTP, kartu Indonesia Sehat, handphone, dan tiga buku yang salah satunya berjudul “Larangan Syiah”.
Menurutnya, pria yang ditangkap ini bernama Fauzan. Namun dia tidak tahu data kependudukannya. Hanya saja sebelumnya tinggal di Tegalrejo, Yogyakarta.
“Dia sudah dua tahun tinggal di sini dan sehari-hari ualan roti bakar di depan makam,” katanya.
Pria tersebut dalam keseharian cukup tertutup begitu juga dengan istrinya. Dia jarang mengikuti kegiatan sosial di masyarakat.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait