Dia menilai, persoalan itu sebenarnya dapat dibicaraan secara baik-baik antara ibu dan anak. Sebab sangat kasihan, Ramirah yang telah tua harus berurusan di pengadilan. Terpisah, Purwanti kuasa hukum penggugat menyatakan, perkara kini masih ditangani di Pengadilan Negeri Kendal.
Saat ini, sudah dilakukan mediasi sebanyak empat kali. Ia menegaskan, Mar tidak semata-mata ingin menguasai seluruh lahan yang dipersengketakan. Namun, kliennya hanya ingin memiliki tempat tinggal di atas sebagian tanah yang sudah diperjuangkannya selama merantau.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait