Dalam pertemuan itu, lanjut Napoleon, Tommy Sumardi juga bercerita banyak soal kedekatannya dengan Kabareskrim Listiyo Sigit.
"Beliau banyak menceritakan ke saya tentang kedekatannya dengan Kabareskrim. Termasuk bagaimana di menjadi koordinator 6 dapur umum. Jadi saya lebih mafhum tetapi pada saat itu saya, kalau ingin mengecek status red notice saya tidak punya posisi yang kuat. Pengecekan hanya bisa dilakukan atas hak asasi subjek red notice," katanya.
Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penutut umum telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi.
Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait