Persyaratan tambahan ini dibuat untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang motivasi bakal calon dan kemampuannya untuk menjelaskan mengapa bakal calon merupakan figur yang tepat untuk memimpin UGM dalam lima tahun ke depan. Saat ini Panitia Kerja akan melakukan seleksi administrasi dengan memeriksaan kelengkapan dokumen dan verifikasi keabsahan dokumen para pendaftar. Proses ini akan diselesaikan paling lambat pada 6 April 2022.
“Hasil Seleksi Administrasi akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan sekaligus untuk mengumumkan pendaftar yang lolos pada tahap tersebut. Selanjutnya akan membuka masukan melalui Forum Aspirasi,” katanya.
Persyaratan bakal calon rektor diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat UGM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor Universitas Gadjah Mada. Persyaratan ini di antaranya, WNI berstatus sebagai dosen PNS atau dosen Pegawai Universitas, dan mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dari jati diri universitas.
Bakal Calon Rektor juga harus berwawasan luas, bergelar doktor dan usianya belum 60 tahun saat dilantik menjadi rektor. Mereka juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait