KULONPROGO, iNews.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo, Min (50) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polsek Sentolo.
“Benar ada laporan penipuan atau penggelapan dalam jual beli tanah,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (31/8/2021).
Jeffry mengatakan, kasus ini berawal saat korban Dwi Priyanto (34) warga Pengasih sepakat membeli tanah yang ditawarkan oleh pelaku pada 2020 silam. Pada 6 Agustus 2020, korban menyerahkan uang senilai Rp36,5 juta untuk membeli tanah seluas 90 meter persegi.
Saat itu, korban sempat diajak ke salah satu notaris yang ada di dekat Kantor Lurah Kaliagung, Sentolo untuk proses pengurusan akta tanah. Setelah ditunggu hingga satu tahun, akta tanah itu tidak jadi dan pelaku selalu mengatakan akta tanah belum jadi.
Karena merasa curiga, korban mengecek kepada warga sekitar tanah yang dibeli. Dari situlah diketahui tanah tersebut belum sepenuhnya menjadi milik pelaku. Pelaku membeli dari orang lain dan proses pembayarannya juga belum tuntas hingga akhirnya dijual kembali kepada korban.
Saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan petugas Reskrim Polsek Sentolo. Polisi sudah mengamankan barang butki berupa satu lembar kuitansi pembayaran senilai Rp36,5 juta.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan Polsek Sentolo,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait