IG warga Banguntapan, Bantul saat berada di rumah sakit dengan sejumlah luka karena dihajar massa. (Foto : Humas Polres Bantul)

Sementara, terkait kronologi awal terjadinya peristiwa pengeroyokan itu, Jeffrey menyebut masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

Sedangkan, untuk dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh IG telah dibenarkan oleh Jeffry. Sebelumnya, disebut Jeffry, bahwa IG telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencabulan pada bulan Februari 2023 lalu.

"IG adalah terlapor dalam perkara menyetubuhi anak dibawah umur. Perkaranya sudah dilaporkan ke SPKT Polres Bantul tanggal 27 Februari 2023," ucapnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network