Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pakaian dalam kasus penganiayaan PSK. (Foto: MPI/erfan erlin)

Pihak hotel yang mendengar keributan kemudian mengecek ke dalam kamar. Kasus ini kemudian dilaorkan kepada polisi yang kebetulan melintas dalam giat operasi. 
 
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Yogyakarta. Pelaku lantas digelandang ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah sebelumnya mengambil baju dan barang bukti di hotel.

“Korban yang terluka dilarikan ke rumah sakit dan sampai saat ini masih dalam perawatan,” katanya. 

Pelaku MAA mengakui telah menganiaya karena permintaan tambahan layanan ditolak korban. Pelaku yanag sudah beristri ini tidak hobi jajan dan baru dua kali bertransaksi melalui aplikasi online.
 
MAA mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang mengejek pelaku adalah pria yang lemah. Untuk berhubungan badan harus menggunakan tisu magic untuk meningkatkan kemampuannya.

"Kata-katanya keras. Dia mengejek saya karena pakai itu (tisu mejik)," ujar MAA.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network