KLATEN, iNews.id – Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penculikan bocah 9 tahun di Kecamatan Jogonalan, Klaten. Dua orang perempuan diamankan sebagai tersangka. Dalam aksinya kedua pelaku membujuk korban untuk diajak makan bakso di Yogyakarta.
Dua orang pelaku yang ditangkap IR (53) seorang ibu rumah tangga dan anaknya RAR (25) yang merupakan warga Lampung. Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Nanggewer, Cininong, Bogor pada Rabu (23/2/2021) malam.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, antara pelaku dengan korban sudah saling kenal. Pelaku pernah indekos di rumah ibu korban saat praktik kuliah kesehatan. Saat itu pelaku merasa kehilangan emas dan menuduh ibu korban yang mengambil. Berharap agar emas itu dikembalikan, korban dibawa pergi ke Solo dan Bogor.
“Mereka sudah saling kenal, karena jauh sebelum penculikan korban pernah indekos di rumah ibu korban,” kata kapolsek Jumat (25/2/2021).
Kronologi penculikan, berawal saat korban RS bermain bersama teman-temannya di halaman rumah salah satu tetangga di Dukuh Joton, Kecamatan Jogonalan, Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian datang mobil putih dengan dua penumpang perempuan, bermaksud menemui korban RS. Hal tersebut disaksikan pemilik rumah.
“Korban diiming-imingi makan bakso di Yogyakarta, namun kenyataannya malah ke Solo. Awalnya singgah di toko pakaian kemudian baru makan bakso,” katanya.
Selama di Solo, korban sempat menangis ingin pulang ke Klaten. Namun para pelaku memasukkan korban ke mobil dan membawanya ke Bogor. Hingga akhirnya kedua pelaku diamankan polisi yang memburu kedua pelaku setelah kasus penculikan ini dilaporkan ke polisi.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Honda Brio warna putih, dua stel pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan tindakan penculikan, satu stel pakaian milik korban, satu HP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Para pelaku akan dijerat pasal 76 F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait