BANTUL, iNews.id – Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan YAA (24), seorang pengedar obat-obat terlarang. Polisi juga menyita barang bukti 380 butir pil dengan logo lambang Y (Yarindo) sebagai barang bukti.
“Kami amankan tersangka di tempat kosnya di Ringiharjo, Bantul Sabtu (20/2/2021),” kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada, Jumat (26/2/20210.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan polisi. Awalnya petugas mengamankan FA di jalan Bantul. Saat itu FA baru saja menyerahkan 500 butir pil warna putih dengan lambang Y (Yarindo) kepada Yo.
Dari pengungkapan ini berkembang mengarah kepada keterlibatan YAA dalam peredaran obat-obat terlarang ini. Polisi menindaklanjuti dan mengamankan YAA malam itu di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 380 pil yang sama.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait