“Tersangka ini menyimpan 380 butir pil dengan lambing Y di kamarnya,” kata Archie.
Upaya polisi memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini tidak berhenti di tangan YAA. Polisi kembali mengamankan Si dengan barang bukti 60 butir pil yang sama dan handphone untuk transaksi penjualan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait