Petugas menunjukkan pelaku pencabulan di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). (Foto : MNC Portal /Priyo Setyawan)

Setelah itu, korban dan tersangka ke bawah untuk mencari makan. Sesampai di bawah sudah menunggu kakak korban, setelah di introgasi kedua tersangka lalu dibawa ke Pos Satpam dan diserahkan ke Polres Sleman. 

"Untuk DS yang merupakan teman tersangka NN masih dalam penyelidikan. DS merupakan pacar NN sesama jenis," katanya. Pelaku dijerat Pasal 82 UU  No 35/2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 6 tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network