Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Beruntung saat kejadian ada tetangga yang tinggal di depan rumah sempat melihat pelaku. Dia mencatat nomor kendaraan yang dipakai pelaku.
“Dari situlah kedua pelaku ditangkap di Bantul saat hendak mengirimkan laptop curian melalui jasa ekspedisi,” katanya.
Dari pemeriksaan, KSW mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali. Dia pernah dipidana penjara dua kali, sedangkan DI baru pertama kali.
“Mereka beraksi secara acak mencari rumah yang sepi,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait