Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan, beberapa nama sudah diketahui,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait