Ilustrasi bentrokan_tawuran (iNews.id)

Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. 
 
“Kasus ini masih kami kembangkan, beberapa nama sudah diketahui,” katanya.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network