Petugas menunjukkan tersangka penipuan di Mapolres Sleman, Rabu (6/10/2021). (Foto : iNews.id/Priyo Setyawan)

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka serta menangkapnya di Magetan, Jawa Timur, 11 Agustus 2021. Petugas juga mengamankan barang bukti  tiga lembar struk tranfer dan lima lembar rekening dan dokumen transaski lainnya.

“Hasil pemeriksaan TH ini residivis kasus pengelapan mobil dan belum lama keluar dari lapas di Jawa Timur,” katanya.

Atas kejadian ini tersangka dijerat  dengan pasal 378 KUHP  tentang penipuan atau Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network