Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran postingan Twitter oleh KPU Sleman. (Foto Ilustrasi: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Kasus KPU Sleman yang hanya menggugah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman dalam Pilkada 9 Desember 2020 di akun Twitter KPU, Jumat (13/11/2020) berlanjut. Bawaslu Sleman memutuskan meneruskan perkara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dari kajian Bawaslu Sleman apa yang dilakukan KPU Sleman itu telah melanggar kode etik.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, KPU Sleman menghormati keputusan Bawaslu Sleman dan siap menjalani prosedur sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami hormati dan siap mengikuti prosedur,” kata Trapsi, saat dimintai tanggapan soal keputusan Bawaslu tersebut, Selasa (24/11/2020).

Trapsi menjelaskan KPU Sleman sendiri dalam menyelenggarakan pemilihan kepalda daerah (Pilkada) Sleman tahun 2020, tetap berkomitmen dalam menjalankannya dengan berintegritas dan profesional. Sehingga tetap akan menyelesaikan tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah ditetapkan.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network