Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo saat mengecek kesiapan wisata hutan Pinus Sari Mangunan Dlingo untuk uji coba pembukaan destinasi. Polda DIY akan memberlakukan aturan ganjil genap menuju objek wisata. (Foto : Antara)

Diakuinya kebijakan QR Code ini tidak bisa diterapkan secara maksimal di objek wisata ini. Ada beberapa objek yang berada di daerah blank spot yang sulit akses internetnya. Ketika kesulitan pengunjung bisa menunjukan surat atau sertifiksi vaksin minimal untuk dosis pertama. 

Sedangkan untuk pengunjung yang usianya di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tuanya. Orang tuanya juga harus melakukan scan barcode dan mematuhi SOP protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

“Selain pada destinasi yang blank sport, pengunjung bisa menunjukkan kartu vaksin untuk objek yang belum ada QR Code-nya,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network