YOGYAKARTA, iNews.id – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta menerima dua konsultasi dari pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Keduanya masih secara daring dari kementerian dan DIY.
“Sampai hari ini ada dua konsultasi terkait THR yang masuk dan sudah ditangani,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial, Kota Yogyakarta Rihari Wulandari, Kamis (21/4/2022).
Dua konsultasi yang masuk memiliki kemiripan. Pekerja mempertanyakan ketidakpastian mengenai besar THR. Aduan yang pertama sudah selesai dan sudah diluruskan oleh perusahaan. Perusahaan itupun komitmen memberikan THR.
Sedangkan dari konsultasi kedua, pekerja tidak mendapat kejelasan informasi dari perusahaan terkait waktu pembayaran THR dan besaran THR yang akan dibayarkan. Karyawan merasa khawatir apakah akan mendapatkan THR atau tidak.
“Masalah ini juga sudah kami tindaklanjuti,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait