YOGYAKARTA, iNews.id – Polsek Gondokusuman Yogyakarta berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Pelaku menggunakan dokumen palsu ini untuk menyewa sepeda motor untuk selanjutnya dijual.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifasius Slamet mengatakan, tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen ini FW (28) warga Cangkrep Kidul, Purworejo, Jawa Tengah. Kasus ini terbongkar dari kejelian petugas saat menangani kasus penggelapan motor yang dilakukan oleh tersangka GT.
Awalnya petugas mengamankan GT yang menyewa sepeda motor matic di depan stasiun Lempunyangan, Yogyakart, Senin (16/10/2020). Saat itu pelaku menyerahkan jaminan berupa kartu tanda penduduk (KTP) kartu nomor pokok wjaib pajak (NPWP) dan kartu BPJS dengan membayar biaya sewa Rp140.000.
Dengan jaminan itu, FW meminta motor tersebut diantarkan di depan Hotel Horison Klitren, Gondokusuman. Tanpa menaruh curiga, pemilik rental mengantar sepeda motor matic ke tempat yang telah dipesan GT.
“Namun saat sampai di lokasi, pemilik rental curiga dengan identitas GT yang diduga palsu. Sebab foto KTP dengan aslinya berbeda. Karena curiga, pemilik rental ini mengikuti GT melalui alat GPS yang terpasang pada motor,” katanya, Selasa (9/2/2021).
Dalam perjalanan GT sempat berhenti di depan Kampus UKDW untuk menutupi stiker rental dibagian slebor belakang dengan menggunakan lakban. GT kemudian berjalan dan berhenti di SPBU Giwangan Yogyakarta. Saat berhenti, GT ini bertransaksi dengan seorang tidak dikenal. Ternyata GT ini hendak menjual motor kepada orang tidak dikenal.
Mengetahui itu, pemilik rental kemudian mengajak GT ke Nagan, Kraton, untuk dimintai keterangan. Setelah diumumkan di Group WA rental ternyata GT mempunyai perkara penggelapan sepeda motor di Polsek Gedongtengen Yogya. Selanjutnya GT diserahkan ke Polsek Gedongtengen.
“Dari pengakuan, GT mendapatkan KTP palsu dari FW. Karena kejadiannya di wilayah Gondokusuman, kasus itu ditangani Polsek Gondokusuman,” jelasnya.
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasikan keberadaan FW. Petugas kemudian melakukan penangkapan kepada FW di rumah kos yang berada di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Dari pemeriksaan, FW memasarkan produknya sampai di luar daerah. FW memasarkan produknya melalui Facebook.
“Jadi hanya produksi kalau ada pesanan. Pelaku ini juga bisa produksi KTP, BPJS, SIM dan NPWP. Untuk harga jualnya dengan kisaran Rp 140-Rp250 ribu,” katanya.
Atas perbuatannya FW dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 264 ayat (2) KUHP tentang pemalasuan dan atau Pasal 96 A UU RI No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, FW kepada petugas mengaku baru setahun beroperasi. Dokumen itu dibuat dari keahlian yang didapat di bangku sekolah IT.
“Saya bisa membuat karena sekolah IT dan belajar dari grub facebook," akunya.
Petugas juga mengamankan handphone, printer, 66 lembar kartu pvc id card yang belum dicetak, 12 lembar blangko KTP yang masih kosongan dan 5 lembar KTP yang sudah dicetak namanya. Selain itu juga ada dua lembar kartu BPJS yang sudah dicetak, 3 lembar kartu NPWP yang sudah di cetak, 1 lembar SIM C yang sudah dicetak namun belum dikirim ke pemesannya, 2 gunting dan satu set kertas stiker transparan sebagai barang bukti (BB).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait