SLEMAN, iNews,id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerapkan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) mikro mulai hari ini sampai dengan 22 Februari. Nantinya pengawasan akan dipecah sampai di tingkat RT (Rukun Tetangga) untuk meminimalisasi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo mengatakan, dalam penerapan ini, nantinya akan dibuat zonasi, mulai dari zona hijau, kuning, orange dan merah. Tim epidemiologi saat ini sedang melakukan pemetaan, untuk menentukan zonasinya.
“Kalau ada RT yang masuk zona merah akan dilockdown,” katanya.
Penerapan zona merah ini akan dilakukan ketika ada temuan 5 rumah warga yang terkonfirmasi positif. Sedangkan ketentuan dari pusat jika ada 10 rumah. Saat dilakukan lockdown, nantinya kebutuhan akan disuplai dari satgas kalurahan sehingga peran satgas di kalurahan lebih optimal.
Untuk posko kapanewon melibatkan panewu, kapolsek, danramil, dan puskesmas. Adapun posko kalurahan terdiri dari unsur lurah, bhabinsa, bhabinkamtibmas, dan bidan desa. Posko kalurahan juga akan mengawasi pelaksaaan PTKM mikro dengan mengerahkan tenaga kontak tracer di masing-masing puskesmas.
“Setiap puskesmas maksimal terdapat 5 orang tenaga tracer, sedangkan jumlah puskesmas di Sleman ada 25 unit,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait