Korban juga diberi syarat untuk memetik bunga segar. Saat ditinggal itulah, pelaku mengganti emas dengan kerikil dan dimasukkan ke dalam amplop. Dari kejauhan juga ada tersangka SY yang bertugas mengawasi kondisi sekitar.
“Setelah ritual selesai, pelaku meninggalkan korban dan tersangka SP,” katanya.
Tersangka SP kemudian dijemput tersangka SY dan meninggalkan korban. Korban yan curiga kemudian membuka amplop dan isinya hanya kerikil. Korban yang kehilangan emas sebeat 35,6 ataua setara dengan Rp25 juta melaporkan kasus ini ke Polsek Gombong.
“Berbekal laporan korban kami lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait