Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto bersama Wadir Krimsus Polda DIY, AKBP FX Endriari memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: MPI/erfan Erlin)

Sementara untuk Direktorat Tindak Pidana tertentu ada 10 kasus terbagi menjadi kasus sumber daya alam dan lingkungan ada 4 kasus. kemudian tindak pidana migas juga ada 4 kasus kemudian minerba 1 kasus dan ketenagakerjaan 1 kasus. "Untuk tindak pidana cyber ini ada 43 kasus," ujar dia.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menambahkan, meskipun dari sisi jumlah memang tidak mencapai anggaran yang disediakan, namun dari sisi kualitas kasus yang mereka ungkap ternyata jauh lebih rumit. Salah satunya adalah kasus skiming yang melibatkan warga negara asing.

"Kasus yang melibatkan warga negara asing ini memang baru pertama diungkap oleh Direskrimsus Polda DIY," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network