Lima hal ini yang pertama, daftar nama anggota Parpol yang tercantum dalam Sipol sudah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP EL/KK. Kedua tidak terdapat kegandaan keanggotaan pada lebih satu parpol dan ketiga Tidak ada status pekerjaan belum memenuhi syarat sebagai anggota parpol.
Untuk syarat keempat berusia atau status perkawinan yang tidak memenuhi syarat dan tidak ada NIK yang tidak terdaftar pada DPB sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP El atau KK.
”Parpol yang memenuhi verifikasi administrasi adalah dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” ujarnya.
Terkait dengan verifikasi faktual terdapat pengecualian bagi 9 parpol pemilu 2019 yang lolos Parliementary Treshold dengan ambang batas 4 persen perolehan kursi di DPR. Hal ini mengacu pada keputusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Kesembilan parpol tersebut adalah PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PKS, PAN, PPP.
“Selain kesembilan parpol tersebut maka harus melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu pada Pemilu Serentak 2024,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait