Polda DIY mengenalkan aplikasi SIGNAL untuk mempermudah membayar pajak.(MPI/erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda DIY bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY memperkenalkan Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan tepat waktu. 
 
Dirlantas Polda DIY Kombes Polisi Alfian Nurizal mengatakan, dengan aplikasi tersebut maka masyarakat yang ingin membayar pajak bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Tak terbatas dengan area, wajib pajak bisa membayar dari seluruh Indonesia.

"Sekarang pembayaran pajak kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat. Bisa dari mana saja," katanya saat launching  SIGNAL di Jogja Expo Center (JEC), Jumat (17/3/2023).

Transformasi digital ini praktis dan efisien. Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi ini untuk pembayaran pajak tahunan. Aplikasi juga memungkinkan pembayaran pajak bagi kendaraan dari luar Yogyakarta. 

“Untuk bayar pajak kendaraan, tidak perlu mudik hanya untuk membayar pajak kendaraan seperti dulu,” katanya. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY, Wiyos Santoso mengatakan, aplikasi ini merupakan wujud dari transparansi penerimaan pendapatan daerah. Selain itu juga sebagai pengembangan transformasi digital.

"Sebagai pemenuhan harapan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penerimaan keuangan dari pajak daerah. Masyarakat juga tidak perlu antre untuk pembayaran pajak," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network