SLEMAN, iNews.id - Dirlantas Polda DIY mengujicoba larangan kendaraan roda dua melintas di Underpass Kentungan, Sleman hingga 21 Agustus nanti. Langkah ini dilakukan karena kerap terjadi kecelakaan di terowongan ini yang melibatkan sepeda motor.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian mengatakan, larangan tersebut bermula ketika polisi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengamati seringnya kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa di lokasi ini. Dari hasil evaluasi sebagian besar korbannya adalah pengendara sepeda motor.
"Kami berupaya mencegah dan mengantisipasi agak tidak terjadi kembali," ujar dia, Kamis (17/8/2023)
Dia menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, di antaranya dari sisi geometrik. Sudut Underpass Kentungan adalah tegak lurus di mana tanpa menarik ruas gas kendaraan bakal berjalan semakin cepat.
Kemudian dari sisi pandangan, dari arah Jombor atau Congdongcatur menuju ke Underpass Kentungan ini tentunya tidak mendukung jarak pandang. Tim akan berusaha merekayasa sebuah separator, sehingga tidak ada adanya crossing yang terjadi di daerah ringroad.
"Inilah yang menimbulkan sebuah kemacetan. karena ada yang crossing yang dari jalur lambat menuju ke jalur cepat dan sebaliknya yang jalur cepat menuju ke jalur lambat," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait