YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY akan menerbitkan aturan teknis terkait penarikan sumbangan biaya pendidikan sebagai panduan bagi SMA/SMK di provinsi ini. Aturan ini diperlukan agar tidak ada alah tafsir mengenai sumbangan di sekolah.
"Mudah-mudahan segera lah, kita sudah berlama-lama berdiskusi ini," ujar Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman, Jumat (23/9/2022).
Menurut Suhirman, aturan teknis perlu dibuat lebih mendetail agar sekolah tidak salah menafsirkan mengenai sumbangan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kerap dalam mengartikan regulasi ini sekolag berbeda.
”Aturan ini untuk memperjelas bagaimana proses pelaksanaan sumbangan itu," katanya.
Penggalangan dana sumbangan di SMA/SMK prinsipnya diperbolehkan sepanjang untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan. Sebab masih ada kegiatan sekolah yang belum bisa terpenuhi oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Namun demikian, Permendikbud Nomor 75 telah secara tegas memberikan batasan agar penggalangan dana bersifat sukarela. Penarikan sumbangan, tidak mengikat alias tidak wajib, tidak ditentukan oleh waktu, nominal sumbangan tidak mengikat, dan tidak boleh ada paksaan.
"Waktu tidak ditentukan dan harus dengan sukarela," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait