Dinas Perhubungan DIY menyebut skuter listrik hanya dapat digunakan di jalur-jalur khusus. (Foto ilustrasi : @pinjamskuter.id)

Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Arif Wismadi berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan regulasi yang melindungi penggunaan skuter listrik.

Arif menilai skuter listrik, sepeda listrik, maupun kendaraan lain yang dapat digerakkan dengan tenaga manusia memiliki prioritas dan perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bermotor.

Moda transportasi tersebut, kata dia, justru menjadi solusi untuk anak-anak atau kelompok umur yang sudah semestinya independen dalam melakukan mobilitas.

Lebih dari itu, menurut dia, skuter listrik juga bisa menjadi sarana transportasi alternatif untuk mengurangi polusi udara.

Meski demikian, menurut dia, penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, harus mematuhi norma yang berlaku saat berada di jalan umum.

"Sebagaimana pejalan kaki, pengguna skuter listrik juga harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum," ujar Arif.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network