Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Asung Waluyo mengatakan, rutin melakukan patroli penertiban parkir liar dan pelanggaran parkir, termasuk di Jalan Pasar Kembang.
“Biasanya, patroli penertiban kami intensifkan saat akhir pekan. Kendaraan yang melanggar marka biku-biku kami beri stiker melanggar parkir atau ditilang. Begitu juga dengan sepeda motor yang terparkir di trotoar. Bahkan kami pernah melakukan penggembosan ban untuk kendaraan yang melanggar parkir,” katanya.
Kendaraan pelanggar parkir tersebut kemudian dicatat dan masuk dalam basis data Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sehingga jika suatu saat kembali melakukan pelanggaran maka akan diberi sanksi lebih berat.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait