YOGYAKARTA, iNews.id- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah menerima 20 aduan terkait dengan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. Dari jumlah itu, Disnakertrans DIY mencatat ada 12 perusahaan yang diadukan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans DIY, R Darmawan menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena menyatakan ketidaksanggupannya dalam membayarkan THR kepada karyawan. Perusahaan beralasan mengalami kerugian.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya telah menugaskan tim mediator. Hasilnya, 13 dari 20 laporan berhasil diselesaikan. Beberapa perusahaan menyanggupi akan membayarkan THR paling lambat tanggal 14 April 2023.
"Artinya perusahaan mau membayarkan sebelum H-7 Lebaran. Kita tunggu H-7, kalau nanti seumpama dari 13 yang sudah menyanggupi ini ternyata THR tidak dibayarkan juga, itu nanti kita akan melimpahkan ke pegawai pengawas yang berwenang untuk melakukan penindakan pelanggaran norma ketenagakerjaan," katanya, Senin (10/4/2023).
Darmawan menegaskan, bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya. Jika tidak, perusahaan dapat dikenakan sanksi, baik tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
"Tapi diupayakan jangan sampai pembekuan, karena nanti juga berdampak pada karir pekerja di perusahaan tersebut dan bisa terjadi PHK dan sebagainya," katanya.
Sementara itu, pihaknya memperkirakan jumlah aduan akan terus bertambah hingga H-7 Lebaran. Darmawan berharap semua perusahaan di DIY untuk membayarkan tanggungjawabnya dengan memberikan THR kepada karyawan, sehingga aduan yang masuk tidak terus bertambah.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait