Setiap perusahaan di Yogyakarta wajib gaji karyawan dengan skala upah (Foto: Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id – Setiap perusahaan yang ada di Kota Yogyakarta wajib membayar karyawan sesuai dengan ketentuan dan skala upah yang berlaku. Pembayaran gaji tidak hanya berdasarkan atas upah minimum kota. 

“Pemberian upah yang adil menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Ini akan berdampak positif bagi karyawan maupun perusahaan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang di Yogyakarta, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, pemberian upah yang layak akan menjadikan karyawan lebih betah. Perusahaan bisa menekan biaya untuk seleksi, pendidikan dan pelatihan hingga biaya lainnya.  

Ketentuan struktur dan skala upah sudah tertuang dalam berbagai aturan, di antaranya UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

Bagi pekerja yang sudah 12 bulan bekerja, penghitungan upah yang diterima dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah. Tidak lagi didasarkan pada upah minimum yang diberlakukan di suatu daerah.

“Penetapan UMK didasarkan pada kebutuhan hidup layak pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Jika sudah bekerja lebih dari satu tahun maka penghitungan upah dilakukan berbeda,” katanya.

UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp2,153 juta atau mengalami kenaikan Rp84.440 dibanding UMK 2021. Meski begitu masih ad aperusahaan yang menerapkan upah tidak bertumpu pada UMK. Namun mempertimbangkan bobot jabatan dari pekerja.

“Oleh karenanya, kami mengingatkan perusahaan untuk memenuhi ketentuan struktur skala upah. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan nantinya tentu akan meningkatkan produktivitas perusahaan,” katanya.

Bagi perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan struktur skala upah dapat dikenai sanksi dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network