YOGYAKARTA, iNews.id - Puluhan pedagang asongan yang biasa mangkal di sepanjang Jalan Malioboro minta diberi akses berjualan di Malioboro. Semenjak pedagang kaki lima (PKL) di relokasi ke Teras Malioboro, mereka juga tidak diperbolehkan berjualan di kawasan ini.
Puluhan pedagang asongan yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Asongan Malioboro Yogyakarta ini mendatangi DPRD Kota Yogyakarta. Mereka meminta keadilan dari pemerintah, agar diberi izin berjualan seperti [enyedia jasa otoped listrik.
“Sejak dilakukan relokasi PKL ke lokasi baru, kami pun tidak lagi diizinkan berjualan di Malioboro. Kami menuntut keadilan sosial,” kata Ketua Komunitas Pedagang Asongan Malioboro (KPAM) Yogyakarta Raden Ridwan Suryobintoro saat beraudienso dengan Pansus Relokasi PKL Malioboro DPRD Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, tidak ada peraturan daerah atau peraturan wali kota yang melarang pedagang asongan berjualan di sepanjang Malioboro. Larangan hanya berlaku di kawasan Benteng Vredeburg saja.
“Penyewaan otoped listrik juga tidak memiliki legalitas. Mengapa mereka diperbolehkan melakukan kegiatan ekonomi di sana, sedangkan kami tidak,” katanya.
Komunitas ini beranggotakan 181 asongan dari 12 unit usaha. Saat ini mereka berjualan dii sirip-sirip Jalan Malioboro karena lokasi tersebut berada di luar kewenangan UPT Kawasan Cagar Budaya.
“Sebelum PKL direlokasi, pedagang asongan juga didata dan mengumpulkan KTP. Tetapi sampai skearang tidak ada informasi lebih lanjut,”katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait