Seorang warga Piyungan, Bantul tiba-tiba saja menyerahkan barang-barang miliknya 'dengan sukarela' setelah ditepuk pundaknya. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

Mengetahui hal itu, maka penanganan perkara tersangka gendam ini dilakukan Polresta Sleman dengan berkoordinasi pula bersama Polres Klaten. Tersangka sudah diketahui keberadaannya dan ditangkap oleh jajaran Polres Klaten pada akhir Oktober. 

"Jadi, yang bersangkutan akan diperiksa di Polres Klaten terlebih dahulu, kemudian ditangani lagi oleh kami," lanjut Ronny lebih jauh.

Diketahui, tersangka pelaku seorang laki-laki berinisial A (49), warga Kapanewon Mlati yang tak memiliki pekerjaan tetap. Modus yang dilakukan pelaku menepuk pundak korban dan membuatnya tidak sadar. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor beserta barang berharga lainnya milik korban, tanpa seizin korban.

Motif pelaku melakukan gendam didesak keinginan menguasai motor milik korban. Kemudian dijual kembali oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan.

Sebagai upaya memberi pelaku efek jera kepada tersangka, aparat Polresta Sleman menyangkakan pasal 363 KUH Pidana terhadap A. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network