Tersangka Eka Meiyono, dokter gadungan yang ditangkap setelah diduga menipu janda di Sleman. Foto: iNews/Heru Trijoko.

Guna meyakinkan korban, pelaku berjanji akan menikahi korban setelah pindah. Korban bahkan diminta keluar dari pekerjaannya sebagai PNS di salah satu rumah sakit. Pelaku selanjutnya dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka mengaku dokter karena terinspirasi dari profesi tersebut. Sedangkan uang hasil penipuan dipakai membelikan hadiah, dan sisanya untuk keperluan pribadi. 

“Uang untuk kebutuhan hidup, beli hadiah-hadiah dan keperluan pribadi. Kenalan lewat media sosial, mulai ketemu Februari kemarin,” kata Eka Meiyono. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network