AK (tengah), salah satu tersangka kasus pinjol ilegal yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng. (iNews/Antoni)

SEMARANG, iNews.id – Ditreskrimsus Polda Jateng memburu pemodal dalam kasus pinjaman online (pinjol) yang digerebek di Yogyakarta. Polisi saat ini telah menetapkan satu orang AK (26) sebagai tersangka yang berstatus sebagai debt collector.

“Kami sudah menetapkan satu tersangka yakni yakni penagih (debt collector) pinjol karena ada unsur pemerasan,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (19/10/2021). 

Polisi juga masih memburu pemodal yang merupakan warna negara asing (WNA). Sedangkan karyawan yang lain dari dirut AM, HRD-nya Li, dan beberapa karyawan lain masih menjalani pemeriksaan intensif. Dari pemeriksaan sementara tersangka melakukan penagihan dengan berusaha memeras nasabahnya dengan mengancam akan menyebarkan foto porno

"Ada foto korban yang diedit menjadi gambar porno dan korban ditakut-takuti, diancam oleh pelaku," katanya.

Dirreskrimsus mengklaim hingga saat ini sudah ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Polda Jateng. Pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim dan Polda Jabar guna mengembangkan penyelidikan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network