Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana (kiri) didampingi penasehat hukumnya saat melapor ke Polda DIY. (Foto : Ist)

Kelima akun media sosial itu telah memfitnah dirinya. Dalam unggahnya akun media sosial itu menuduh Huda memfasilitasi organisasi terlarang HTI melakukan aksi di DPRD beberapa waktu lalu. 

Huda telah mengirimkan somasi kepada sejumlah akun tersebut. Namun lantaran tidak ada tanggapan maka pihaknya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda DIY.

Huda berharap Polda DIY bisa menindaklanjuti laporannya ini. "Semoga ini tidak terjadi lagi pada saya ataupun masyarakat lainnya,” kata Huda.

Kuasa Hukum Huda, Kunto Wisnu Aji menambahkan pihaknya melapor dengan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Menurut Kunto ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut masing-masing  4 dan 6 tahun.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network