Terpidana ate beracun Nani Apriliani berbincang dengan Kalapas permepuan Yogyakarta. (Foto:istimewa)

Namun saat sampai di alamat tujuan, Tomi tidak ada. Istri Tomi tidak bersedia menerima makanan itu dan menyerahkan kepada Bandiman. Akhirnya sate ini dibawa pulang dan disantap keluarganya hingga anaknya keracunan dan meninggal. 

Polisi yang mendapatkan laporan, menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan menetapkan Nani menjadi tersangka. Sate ini dicampur dengan racun sianida, untuk diberikan kepada Tomi yang merupakan mantan pacarnya. Modusnya tersangka sakit hati karena batal dinikahi Tomi yang merupakan anggota polisi ini. 

Kasus ini akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Bantul dan majelis hakim menjatuhkan pidana 16 tahun penjara kepada terdakwa Nani. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan majelis hakim yang menuntut dengan 18 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network