YOGYAKARTA, iNews.id- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Posko telah dibuka sejak 23 Maret lalu dan berakhir hingga 14 April 2023.
"Posko aduan THR tingkat provinsi tanggal 23 Maret sudah open, terutama untuk masyarakat yang mengadukan secara tatap muka. Untuk daring nanti bisa melalui kabupaten/kota. Posko pengaduan yang bertempat di Kantor Disnakertrans DIY," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan, Kamis (30/3/2023).
Dia berharap para pekerja berani membuat aduan apabila perusahaan enggan mengeluarkan THR yang merupakan hak masing-masing pekerja.
"Selain secara tatap muka, dapat menyampaikan aduan THR secara daring melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr yang akan langsung terhubung ke laman Disnakertrans kabupaten/kota," katanya.
Dari kabupaten/kota kemudian akan dilanjutkan ke provinsi. "Misal perusahaan diketahui tidak membayar THR itu nanti yang mengawasi petugas pengawas kami di provinsi," ucapnya.
Hingga saat ini, Posko THR Disnakertrans DIY sama sekali belum menerima aduan terkait perusahaan yang enggan membayar THR baik secara luring maupun daring.
"Selain menerima aduan dari para buruh, ihak pengusaha juga dipersilakan melakukan konsultasi dengan petugas Posko Pengaduan THR di Disnakertrans DIY terkait mekanisme pembayaran THR," katanya.
Sejuah ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan konsultasi. "Pokoknya kami siap memediasi atau memberikan konsultasi, mungkin banyak yang kurang tahu, apakah pekerja kontrak dapat THR atau tidak, harian lepas dapat atau tidak," ucap Darmawan
Darmawan menjelskan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
THR harus diberikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Jika perusahaan terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan dan THR-nya pun juga tetap harus dibayarkan.
"Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait