Foto ilustrasi PPDB di Kota Jogja. Dijadikannya ASPD sebagai komponen penerimaan PPDB di DIY tuai kritikan.(Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id-Dijadikannya nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) sebagai komponen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DIY bakal dilaporkan ke Kemendikbudristek oleh ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pimpinan ORI Indraza Marzuki Rais menilai kebijakan ini seperti mengembalikan kesistem ujian negara (UN).

“Saya kok baru tahu nilai ASPD di sini menjadi komponen PPDB tahun ini. Saya menanyakan alasan ke guru-guru tapu mereka juga tidak mengetahui alasannya,” ujar  Indraza Marzuki Rais saat melakukan kunjungan ke Jogja, Rabu (21/6/2023). 

Indraza menilai dijadikannya komponen ASPD untuk PPDB ini seperti kembali ke sistem UN yang memang disenjaga dihapuskan. "Ini seperti kembali ke sistem UN," ujarnya.

Walaupun sudah berjalan sejak 2020, namun konsep ini menurut Imdra ternyata juga baru diketahui Kemendikbud. 

Dalam waktu dekat ORI bersama dengan Perwakilan ORI DIY akan beraudiensi dengan Kepala Disdikpora DIY. 

“Kami hanya ingin mengetahui alasannya apa sebab di daerah lain, pelaksanaan PPDB tak mengacu kepada nilai ASPD. Kok DIY berbeda?,” ujarnya.

Seharusnya,kata Indraza, sekolah lebih fokus meningkatkan mutu pendidikan."Sebab penerapan ASPD bisa jadi dilakukan untuk menyaring murid-murid dengan nilai terbaik," katanya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network