YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan. Hal itu menyusul tiga dari lima kabupaten dan kota di DIY telah mengalami kekeringan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Noviar Rahmad mengatakan, status darurat kekeringan telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus. Kondisi ini bisa diperpanjang dengan melihat kondisi kekeringan.
“Sudah. SK-nya sudah keluar per 1 Agustus sampai 31 Agustus. Dan ini bisa diperpanjang jika kekeringan masih berlanjut,” kata Noviar Rahmad, Senin (5/8/2024) .
Dia mengatakan, dengan SK tersebut, Pemprov DIY bisa mengajukan permintaan ke pemerintah terkait modifikasi cuaca untuk pembuatan hujan buatan. Masalah ini juga sudah diajukan ke Badan nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Dikeluarkannya SK ini juga bisa menjadi dasar bagi Pemda DIY mengajukan bantuan ke pemerintah pusat, khususnya dalam pengajuan dropping air bersih untuk warga terdampak kekeringan. Pemda DIy juga akan meminta bantuan melalui dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keputusan mengeluarkan status ini tidak lepas dari keputusan kabupaten/kota terkait kondisi darurat suaga kekeringan. Dari lima kabupaten.kota di DIY, sudah ada tiga yang menetapkan siaga darurat kekeringan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait