Panewu Kapanewon Banguntapan I Nyoman Gunarsa menyebut, skema kerja sama penyewaan lahan itu nantinya dirumuskan dengan Peraturan Kalurahan (Perkal). Pembahasan akan dilakukan oleh pihak kalurahan dam disetujui oleh Bamuskal setempat.
"Skemanya sesuai dengan aturan pemanfaatan tanah kalurahan, misalnya sewa 20 tahun dan berapa per meter akan disepakati di Perkal itu," katanya.
Adapun proses penerbitan Perkal itu sudah rampung dilaksanakan dan tinggal penandatanganan kerja sama saja antara kedua belah pihak. Namun, I Nyoman Gunarsa tak merinci berapa besaran sewa dan jangka waktu yang disepakati dalam kerja sama itu.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penandatanganan. Rencana pembangunan juga sudah kami sosialisasikan kepada warga, harapan kami bisa jadi tempat penampungan sampah dari kalurahan lain di Banguntapan," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait