Petugas mendata hewan kurban yang dijual di Pusat Pengadaan Hewan Qurban Angkatan Muda Muhammadiyah Kotagede di Giwangan Senin (12/7/2021). (Foto : Antara)

Jika panitia penyembelihan hewan kurban tetap menyelenggarakan penyembelihan secara mandiri, diminta mengajukan izin ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta atau ke Satgas Covid-19 di kecamatan.

"Hewan kurban pun harus memenuhi syarat kesehatan terutama jika berasal dari luar daerah. Ini juga berlaku untuk penjualan hewan kurban yang harus mematuhi ketentuan kebersihan dan protokol kesehatan," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network