Jika panitia penyembelihan hewan kurban tetap menyelenggarakan penyembelihan secara mandiri, diminta mengajukan izin ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta atau ke Satgas Covid-19 di kecamatan.
"Hewan kurban pun harus memenuhi syarat kesehatan terutama jika berasal dari luar daerah. Ini juga berlaku untuk penjualan hewan kurban yang harus mematuhi ketentuan kebersihan dan protokol kesehatan," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait