Keputusan hukum (Foto: ilustrasi)

Untuk mewujudkan keadilan substantif, hakim harus berani memberikan putusan terberat atas perkara tindak pidana pemerkosaan sehingga memberikan efek jera bagi pelaku. Hukuman sekian bulan atau setahun, dua tahun tidak bisa memenuhi model ideal perlindungan hukum bagi perempuan korban pemerkosaan.

Hakim harus keluar dari cara-cara konvensional dengan menembus kebuntuan hukum atau peraturan perundang-undang sehingga mengembalikan posisi penegak hukum ke posisi semula, yaitu menjadi institusi yang mampu mewujudkan keadilan substantif.

”Hakim harus berani menghukum pelaku membayar ganti kerugian untuk korban dan memerintahkan jaksa penuntut umum menyita aset pelaku,” katanya.

Untuk iutlah, Aida mengusulkan kepada DPR merevisi Undang-Undang tindak pidana pemerkosaan yang memberikan putusan terberat kepada pelaku dan memberikan perlindungan hukum kepada korban atas kerugian baik materiil maupun immateriia.

"Hukuman pelaku pemerkosaan nilainya harus setara dengan kerugian yang didera korban agar hukuman benar-benar berimplikasi efek jera terhadap pelaku," ujar dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network