Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana. (Foto : Istimewa)

Dalam raperda ini,  biaya pendidikan minimal di sekolah negeri tetap harus dipenuhi negara baik lewat APBD maupun APBN sehingga tidak ada pungutan yang bersifat wajib kepada wali murid. Saat ini memang masih ada selisih antara total BOS dan BOSNAS dengan unit cost minimal. 

“Di sinilah ada gap yang sering menimbulkan masalah bagi penyelenggara yang dituntut mutu pendidikan," ujarnya.

Unit cost untuk SMA berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) sebesar Rp4,8 juta untuk SMA IPS dan Rp4,9 juta untuk IPA per tahun. Sementara untuk SMK sebesar Rp5,3 juta untuk SMK nonteknik dan Rp5,5 juta per tahun untuk SMK teknik.

Sedangkan total BOS hanya Rp3,5 juta yang terdiri atas BOSNAS Rp1,4 juta dan BOSDA Rp2,1 juta. Ada selisih sekitar Rp1,4 juta per tahun yang harus dicari solusi. Pilihannya adalah apakah dari pungutan atau dicukupi negara 

“Semestinya negara mencukupi kekurangan biaya pendidikan minimal tersebut. Jika dihitung, maka diperlukan dana tambahan sekitar Rp 150 miliar per tahun untuk mencukupi biaya pendidikan di DIY,” ujarnya.

Huda mengatakan, SLB juga perlu diperhatikan, termasuk sekolah inklusi yang memerlukan anggaran tambahan sekitar Rp25 miliar per tahun. Hal ini menjadi konsen agar anggaran pendidikan bisa tercukupi untuk pencapaian kualitas pendidikan di Yogyakarta. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network